Kontak

Home

Jawaban Walikota Padang terhadap Perubahan RPJMD 2019-2024

Padang, Rapat Paripurna Jawaban Walikota Padang terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Per­da) Kota Padang No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pem­bangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Tahun 2019-2024, yang diselenggarakan di aula utama DPRD Kota Padang, pada tanggal 30 November 2021 pukul 19.30 WIB.

Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan di dampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar dan diikuti para Anggota DPRD Kota Padang. Para Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang juga mengikuti kegiatan ini baik secara langsung maupun virtual.

Sesuai dengan penyampaian pandangan-pandangan fraksi yang telah dilakukan sehari sebelumnya, Senin (29/11/2021), sebanyak enam fraksi di DPRD Kota Padang telah menyampaikan pandangan umumnya perihal Ranperda terkait dalam Sidang Paripurna DPRD Padang.

“Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang kita sangat berterima kasih dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah menyampaikan pandangan umumnya untuk kesempurnaan Ranperda Kota Padang tentang Perubahan Atas Perda Kota Padang No 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Padang 2019-2024. Insya Allah, masukan, harapan dan saran dari bapak ibu dewan di masing-masing fraksi dapat kita sikapi dan tindaklanjuti dengan semaksimal mungkin,” ucap walikota mengawali penyampaian.

Terkait perubahan dokumen RPJMD Kota Padang 2019-2024 Walikota Padang menyampaikan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan nasional, provinsi dan perubahan mendasar yang diakibatkan oleh bencana non alam yakni pandemi Covid-19 yang verpengaruh terhadap target kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Tujuan akhir dari Ranperda Kota Padang tentang Perubahan RPJMD 2019-2024 adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Padang secara berkelanjutan sekaligus mewujudkan visi dan misi serta sebelas progul Kota Padang.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, agar Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda, DPRD Kota Padang telah membentuk panitia khusus (Pansus) bersama anggota dewan dan akan terus melakukan pembahasan bersama OPD-OPD terkait di Pemko Padang.

Apa yang anda rasakan setelah membaca konten ini...?

like

0

Suka
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih