Kontak

Home

    Komisi 2

    DPRD Kota Padang

    Bidang Perekonomian dan Keuangan

    Tugas Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang

    1. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang Undangan;
    2. Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD;
    3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
    4. Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
    5. Menerima, menampung dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
    6. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
    7. Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD;
    8. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan SKPD dan Mitra Kerja terkait;
    9. Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan
    10. Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.