Kontak

Home

Sidang Paripurna DPRD Kota Padang tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Padang Tahun Anggaran 2022 yang resmi disahkan menjadi Ranperda oleh DPRD Kota Padang

Sidang Paripurna DPRD Kota Padang tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Padang Tahun Anggaran 2022 yang resmi disahkan menjadi Ranperda oleh DPRD Kota Padang

(Foto : Humas Protokol Sekr. DPRD Kota Padang)

Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Sawahan No.50, Jumat ( 7/7/2023 ) malam, telah berlangsung Sidang Paripurna DPRD Kota Padang tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Padang Tahun Anggaran 2022 yang resmi disahkan menjadi Ranperda oleh DPRD Kota Padang.

Keenam fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyatakan setuju supaya Ranperda terkait untuk dijadikan Perda No.7 tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang.

Ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan DPRD Kota Padang, tentang Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2022. Penandatanganan oleh Wakil Wali kota Padang, Ekos Albar bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Padang, didampingi Plh. Sekda kota Padang Arfian dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar serta Kepala BPKAD Raju Minropa.

Rapat Pàripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, selain diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Kita Padang, juga hadir Unsur Forkopimda dan stakeholder terkait.

Dalam sambutan Wawako Ekos Albar menyampaikan bahwa Penyusunan KUA tahun 2024 merupakan suatu dokumen perencanaan sistim anggaran yang penyusunannya mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) tahun 2024.

Dalam rangka efektifitas proses pembahasan kedepannya, disampaikan KUA dan PPAS. Hal ini sesuai dengan PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanàan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Selanjutnya mengacu kepada Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah ungkap Wawako.

Tujuan akhir adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Padang secara berkelanjutan dan juga dalam upaya menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing masing SKPD maupun seluruh komponen daerah dengan memenfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel.

Apa yang anda rasakan setelah membaca konten ini...?

like

0

Suka
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih