Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertugas sebagai berikut :
Menyusun rancangan program pembentukan perda yang memuat daftar urut prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD Kota Padang;
Koordinasi untuk penyusunan program Pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah usulan DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
Melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota Komisi dan/atau gabungan Komisi, diluar prioritas Rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau diluar Rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda );
Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia Khusus;
Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;dan
Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.