Badan Kehormatan
DPRD Kota Padang
Badan Kehormatan Perwakilan Rakyat Daerah bertugas sebagai berikut :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin, kepatuhan terhadap moral, kode etik, peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga mertabat, kehormatan, citra dan kredebilitas DPRD
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib DPRD dan/ atau kode etik DPRD
- Melaporkan Keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi kepada rapat paripurna DPRD