Kontak

Home

Rapat Paripurna diselenggarakan, Pemko dan DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Retribusi Jasa Umum

Padang, DPRD Kota Padang bersama Wali Kota Padang menggelar Rapat Paripurna mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) retribusi jasa umum dan penyampaian perubahan RPJMD tahun 2019-2024, yang bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Padang pada 15 November 2021.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, dimulai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai Ranperda Retribusi Jasa Umum. Setelah penyampaian pendapat akhirnya DPRD Kota Padang sepakat untuk menerima ranperda tersebut. Dilanjutkan dengan pengesahan Ranperda yang ditanda tangani oleh Wali Kota Padang, dan Ketua DPRD Kota Padang beserta jajarannya. Beberapa perubahan dalam Ranperda yang telah disahkan diantaranya adalah retribusi pelayanan kebersihan, pemakaman, parkir, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, biaya penggantian cetak peta, dan lainnya.

Wali Kota Padang, Hendri Septa, berterima kasih kepada DRPD Kota Padang atas pengesahan Ranperda tersebut. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian perubahan RPJMD tahun 2019-2024 oleh Wali Kota Padang.

Apa yang anda rasakan setelah membaca konten ini...?

like

0

Suka
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih