13 Sep 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada DPRD Kota Padang.
Hal ini disampaikan Pj Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kota Padang Muharlion di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Jumat (13/9/2024).
Andree Algamar mengatakan, nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang TA 2024 ini, disusun mengacu pada penetapan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditetapkan pada 13 Agustus 2024 lalu.
"Isi Ranperda tersebut terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah," sebutnya.
0
0
0
0
0