Kontak

Home

Di penghujung tahun 2024, DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menyekapati 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Perda.

(Foto : HUMAS PROTOKOL SEKRETARIAT DPRD KOTA PADANG)

Di penghujung tahun 2024, DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menyekapati 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Perda.

Persetujuan ini ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar bersama Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (16/12/2024).

Dua Ranperda ini yakni tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, serta Ranperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika hingga Prekursor Narkotika.

Andree Algamar dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh anggota DPRD dan OPD terkait dalam membahas kedua Ranperda yang dinilai penting bagi warga Kota Padang. Baik menciptakan ketertiban dan keamanan di Kota Padang, serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
 

Apa yang anda rasakan setelah membaca konten ini...?

like

0

Suka
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih