Kontak

Home

Anggota DPRD Kota Padang Ajukan Hak Interpelasi Atas Kekosongan Kursi Wawako

Penyerahan Surat Interpelasi dari Anggota DPRD Kota Padang kepada Ketua DPRD Kota Padang

(Foto : Humas Protokol Sekretariat DPRD Kota Padang)

Padang, – Hak interpelasi terkait kekosongan kursi jabatan Wakil Wali Kota Padang diajukan oleh sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kepada Pimpinan DPRD Kota Padang.

Hak interpelasi diajukan oleh 10 orang Anggota Dewan dari empat fraksi, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Gabungan Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem dan diserahkan kepada Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Wakil Ketua Ilham Maulana pada Senin (2/1/2023).

Osman Ayub yang merupakan salah satu anggota dewan dari Gabungan Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem mengatakan hal ini dikarenakan kursi Wakil Wali Kota Padang sudah lama kosong sejak Hendri Septa naik sebagai Walikota menggantikan Mahyeldi Ansharullah yang diamanahkan menjadi Gubernur Sumatera Barat. Padahal banyak problem yang sedang dihadapi dan beberapa agenda penting  seperti Pilkada dan Pileg yang tidak bisa diabaikan. Langkah interpelasi ini juga akan terus mendapat dukungan dari anggota Dewan dan akan ditandatangani dalam waktu dekat.

 “Kawan kawan dari empat fraksi sepakat melakukan langkah interpelasi ini, agar kekosongan kursi Wali Kota segera terisi. Apalagi Pemko Padang sedang banyak problem dan banyak pula agenda yang akan dihadapi. Tentunya tidak bisa seorang Wali Kota saja yang menyelesaikan ini semua,” ucapnya.

Junaidy Hendry dari Fraksi PKS juga mengungkapkan bahwa hal interpelasi ini berguna untuk mendapat kejelasan dari Wali Kota Padang alasan nama calon Wakil Wali Kota Padang belum kunjung diajukan ke DPRD padahal usulan nama dari Partai PAN dan PKS sudah ada.

 “Usulan calon Wawako Padang dari PAN dan PKS sudah ada. Kenapa hingga saat ini usulan tersebut tidak dimasukkan ke DPRD, apa yang sebenarnya terjadi. Kenapa tidak ada kejelasan seperti ini,” ujarnya mempertanyakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan bahwa hak interpelasi sudah memenuhi mekanisme yang ada yakni diajukan minimal 7 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi di DPRD Padang. Sementara saat ini sudah ada 10 anggota Dewan dari empat fraksi yang mengajukan hak ini. Dan akan segera diproses ke Badan Musyawarah (Bamus), kemudian Bamus mengagendakan untuk dapat diparipurnakan.

Apa yang anda rasakan setelah membaca konten ini...?

like

0

Suka
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih