30 Sep 2024
(Foto : HUMAS PROTOKOL SEKRETARIAT DPRD KOTA PADANG)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 resmi disetujui oleh DPRD Kota Padang.
Persetujuan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang terkait Penyampaian Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang APBD-P TA 2024, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Senin (30/9/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan APBD Kota Padang TA 2024.
“Kami mengapresiasi fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2024 ini,” ucap Andree Algamar didampingi Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan.
Pj Wako membeberkan, berdasarkan rancangan APBD-P TA 2024 yang telah disepakati, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 706 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,8 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 3,7 miliar rupiah.
0
0
0
0
0