Author:

Laravel

Penulis:

admin

Dilihat:

266

Like:

thumb_up
a penguin robot talking with a human
Berita Kegiatan
Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang Yosefriawan menyebutkan, dua Ranperda yang diajukan meliputi tambahan penyertaan modal Pemko Padang kepada PT Bank Nagari, dan tambahan penyertaan modal Pemko Padang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) kota Padang.

“Dua Ranperda yang diajukan ini diharapkan dapat mengoptimalkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang,†ujar Yosefriawan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Jumat (25/10/2024).

Yosefriawan mengatakan, pada Ranperda tambahan penyertaan modal Pemko Padang pada PT. Bank Nagari, Pemko Padang akan melakukan penyertaan modal sebesar Rp 75 miliar yang disetorkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Penambahan modal pada Bank Nagari akan memberikan bank kemampuan yang lebih besar untuk memberikan dukungan finansial dan nonfinansial kepada UMKM.

Editor: Admin
User avatar
DPRD Kota Padang Setujui KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020

5 tahun yang lalu

Baca
User avatar
Empat Unsur Pimpinan DPRD Kota Padang Resmi Dilantik

6 tahun yang lalu

Baca
User avatar
Rapat Paripurna diselenggarakan, Pemko dan DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Retribusi Jasa Umum

4 tahun yang lalu

Baca
User avatar
Rapat Paripurna diselenggarakan, Pemko dan DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Retribusi Jasa Umum

4 tahun yang lalu

Baca
User avatar
Rapat Paripurna Diselenggarakan, Pemko dan DPRD Kota Padang sahkan Perubahan Akhir RPJMD

4 tahun yang lalu

Baca
User avatar
Bimbingan Teknis Anggota DPRD Kota Padang

4 tahun yang lalu

Baca
User avatar -

DPRD PADANG