Komisi

Bidang Pemerintahan

Tugas Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang

  1. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang Undangan;
  2. Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  5. Menerima, menampung dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
  6. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  7. Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD;
  8. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan SKPD dan Mitra Kerja terkait;
  9. Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan
  10. Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.


Bidang Perekonomian dan Keuangan

Tugas Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang

  1. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang Undangan;
  2. Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  5. Menerima, menampung dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
  6. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  7. Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD;
  8. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan SKPD dan Mitra Kerja terkait;
  9. Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan
  10. Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.


Bidang Pembangunan

Tugas Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang

  1. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang Undangan;
  2. Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  5. Menerima, menampung dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
  6. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  7. Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD;
  8. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan SKPD dan Mitra Kerja terkait;
  9. Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan
  10. Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.


Bidang Kesejahteraan Rakyat

Tugas Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang

  1. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang Undangan;
  2. Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  5. Menerima, menampung dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
  6. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  7. Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD;
  8. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan SKPD dan Mitra Kerja terkait;
  9. Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan
  10. Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.


DPRD PADANG