Bidang Pemerintahan
Tugas Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang Undangan;
- Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- Menerima, menampung dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD;
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan SKPD dan Mitra Kerja terkait;
- Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan
- Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.