Kontak

Home

    Badan Pembentukan Peraturan Daerah

    DPRD Kota Padang

    Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertugas sebagai berikut  :

    1. Menyusun rancangan program pembentukan perda yang memuat daftar urut prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD Kota Padang;
    2. Koordinasi untuk penyusunan program Pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
    3. Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah usulan DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
    4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
    5. Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota Komisi dan/atau gabungan Komisi, diluar prioritas Rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau diluar Rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda );
    6. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia Khusus;
    7. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;dan
    8. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.