WEBSITE
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPRD KOTA PADANG
WEBSITE
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPRD KOTA PADANG
Home
Profile
Sekilas DPRD
Anggota DPRD
AKD
Pimpinan
Badan Musyawarah
Bidang Kehormatan
Badan Anggaran
Bapemperda
Komisi
Sekretariat
Struktur Organisasi
Berita
JDIH
Fraksi
Agenda
Galleri
Foto
Video
Home
Profile
house
Sekilas DPRD
Sekilas DPRD
home
Anggota DPRD
Data Anggota Dewan
AKD
home
Pimpinan
Pimpinan
fireplace
Badan Musyawarah
Badan Musyawarah
house
Bidang Kehormatan
Bidang Kehormatan
home
Badan Anggaran
Badan Anggaran
home
Bapemperda
Bapemperda
home
Komisi
Komisi
Sekretariat
home
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Berita
JDIH
Fraksi
Agenda
Galleri
photo
Foto
Documentasi
video_library
Video
video
ðŸŒ
🇮🇩 ID
🇺🇸 English
">
Home
/
Bapemperda
Bapemperda
2024 - 2029
Ketua
H. MUHARLION, S.Pd
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Ketua
Wakil Ketua
JUPRI
PARTAI AMANAT NASIONAL
Wakil Ketua I
Anggota
IRWANDI, S.Pi., M.M.
PKB
Anggota
YULASMI, S.H., M.H.
PARTAI DEMOKRAT
Anggota
Drs. WISMAR PANJAITAN, M.Pd.
PDI-Perjuangan
Anggota
ARNEDI YARMEN, S.Pd.
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Anggota
ISWANTO KWARA
PDI-Perjuangan
Anggota
Sekretaris / Bukan Anggota
Hendrizal Azhar, SH, MM
Bukan Anggota Dewan
Sekretaris Bukan Anggota
Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertugas sebagai berikut :
Menyusun rancangan program pembentukan perda yang memuat daftar urut prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD Kota Padang;
Koordinasi untuk penyusunan program Pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah usulan DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
Melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota Komisi dan/atau gabungan Komisi, diluar prioritas Rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau diluar Rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda );
Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia Khusus;
Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;dan
Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
DPRD PADANG