Bapemperda

logo
2024 - 2029

Ketua

Foto Anggota DPRD

H. MUHARLION, S.Pd

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Ketua

Wakil Ketua

Foto Anggota DPRD

JUPRI

PARTAI AMANAT NASIONAL
Wakil Ketua I

Anggota

Foto Anggota DPRD

IRWANDI, S.Pi., M.M.

PKB
Anggota
Foto Anggota DPRD

YULASMI, S.H., M.H.

PARTAI DEMOKRAT
Anggota
Foto Anggota DPRD

Drs. WISMAR PANJAITAN, M.Pd.

PDI-Perjuangan
Anggota
Foto Anggota DPRD

ARNEDI YARMEN, S.Pd.

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Anggota
Foto Anggota DPRD

ISWANTO KWARA

PDI-Perjuangan
Anggota

Sekretaris / Bukan Anggota

Foto Anggota DPRD

Hendrizal Azhar, SH, MM

Bukan Anggota Dewan
Sekretaris Bukan Anggota

Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertugas sebagai berikut  :

  1. Menyusun rancangan program pembentukan perda yang memuat daftar urut prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD Kota Padang;
  2. Koordinasi untuk penyusunan program Pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  3. Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah usulan DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  5. Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota Komisi dan/atau gabungan Komisi, diluar prioritas Rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau diluar Rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda );
  6. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia Khusus;
  7. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;dan
  8. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

DPRD PADANG